Jika mengacu pada penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan makar (kudeta) adalah perbuatan (usaha) sekelompok orang menggunakan cara tipu muslihat, menyerang, membunuh serta menjatuhkan pemerintah yang resmi.
Di Indonesia, apabila terbukti melakukan perbuatan makar, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku ditetapkan sebagai golongan kejahatan negara. Pelaku yang menjadi aktor pengerak makar dijerat pasal pasal 104, 107 dan 108, ancaman hukuman mati.
Pada tahun 1965, Indonesia pernah mengalami sejarah kelam dalam kasus makar yang dikenal tragedi G 30 S PKI. Sebagian pelaku makar ditangkap, diadili dan divonis hukuman mati. Kejadian makar pada tahun 65 ini juga sampai sekarang menjadi sejarah kontroversial, sebagian menduga penuh rekayasa politik.