Pelaku Dugaan Makar di Sumut Jadi Tahanan Luar

Polda Sumut melalui Subdit I Kamneg Ditreskrimum memberikan status tahanan luar terhadap tersangka makar Ustad Raf dan Zul
Gus Irawan Pasaribu memakai kacamata hitam. (Foto: FB Gus Irawan Pasaribu)

Medan - Polda Sumut melalui Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memberikan status tahanan luar terhadap Ustad Raf dan Zul.

Keduanya merupakan pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, tersangka kasus dugaan makar.

Ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada Sabtu 1 Juni 2019 di ruangan kerjanya.

"Iya, yang bersangkutan (Raf dan Zul) dijadikan tahanan luar oleh penyidik. Pertimbangan kemanusiaan dan ini juga sudah mau Lebaran. Jadi itu menjadi pertimbangan penyidik untuk memenuhinya," ungkap Nainggolan.

Informasi berkembang, Raf dan Zul sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Sumut selama lima hari. Tahanan luar kabarnya diberikan atas jaminan tim advokasi dan hukum BPN Prabowo Sandiaga.

Namun hal itu dibantah oleh AKBP MP Nainggolan. "Dijamin oleh keluarga dan pertimbangan penyidik, maka itu ditetapkan tahanan luar," katanya.

Sejumlah saksi yang dipanggil terkait kasus ini, seperti Gus Irawan Pasaribu belum memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat Polda Sumut akan mengirimkan panggilan kedua.

Begitu juga terhadap Muhammad Romo Safii. Sedangkan untuk Dahnil Anzar Simajuntak, sudah dilayangkan panggilan untuk kedua kali, namun tetap tidak datang.

"Normatifnya, jika panggilan kedua dari penyidik tapi yang bersangkutan (Dahnil) tidak datang, maka akan ada pemanggilan yang ketiga sekaligus surat perintah membawa," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang sebagai saksi dugaan perkara makar. Mereka di antaranya HE, IS, PA, AF, RE, DBT, Muhammad Romo Safii, Gus Irawan Pasaribu, dan Dahnil Anzar Simajuntak.

Pemeriksaan berawal dari kegiatan yang ada di Masjid Raya Medan, punggahan dan di acara pawai obor. Sejumlah orang di sana melakukan orasi berbau atau mengarah ke perbuatan makar. Informasi narasi yang disampaikan mereka tidak benar.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.