Pendiri Negara Rakyat Nusantara Dituduh Makar

Bareskrim menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara (NRN), Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan melakukan makar.
Yudi Syamhudi Suyuti, pendiri Negara Rakyat Nusantara. (Foto: twitter.com).

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan melakukan makar. Dugaan makar itu berawal dari video berdurasi 11.59 menit yang dirilis pada tahun 2015 dan menjadi viral.

Hartsa Mashirul, pendiri Sekretariat Kampanye United Nation World Citizen Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) mengatakan beredarnya video pendiri Negara Rakyat Nusantara (NRN) itu berujung tudingan makar pada Yudi Syamhudi Suyuti yang juga merupakan aktivis penggiat kemanusiaan JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional). Viralnya video tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang bernama Henky Saputra ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2020.

"Sebagai warga yang taat hukum, Yudi datang memenuhi panggilan polisi pada Rabu, 29 Januari 2020 sebagai saksi atas pelaporan dengan didampingi dua orang pengacara dan beberapa aktivis serta penggiat politik," ucap Hartsa Mashirul yang akrab disapa Irul kepada Tagar, Jumat, 31 Januari 2020.

Proses pemeriksaan Yudi yang juga deklarator UNWCI Indonesia itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung sekitar tujuh jam. Namun mendadak ia ditetapkan sebagai tersangka dan polisi mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam yakni sekitar jam 20.OO WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, Yudi kembali diperiksa selama tiga jam dan tidak boleh didampingi pengacara.

Setelah video itu sudah berlalu lima tahun, Yudi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar.

Menurut Irul, Yudi dijerat pasal makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah atau kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau menyebarkan berita bohong. "Yudi dijerat pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucapnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, Yudi yang pernah menjadi dosen menyampaikan bahwa kegiatan dalam video yang dirilis tahun 2015 merupakan proses penelitian atas kecintaan dan keprihatinannya kepada NKRI dengan melihat adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri dari Papua, Maluku, dan Aceh, kepada pemerintah. Ia lantas menggelar konferensi pers agar menarik perhatian masyarakat sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk memisahkan diri dan kembali kepangkuan Ibu Pertiwi.

"Namun setelah video itu berlalu lima tahun dan viral, Yudi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar. Sikapnya merupakan ekspresi spontan yang memanggil anak bangsa untuk menyampaikan pendapat. Hak itu diatur oleh konstitusi," kata Irul.

Masyarakat tentu dapat melihat bahwa tuduhan menyebarkan berita bohong tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video itu.

Irul menambah niat Yudi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, tidak terbukti. Sebab ia melakukan seorang diri. Selain itu, ia juga tidak punya wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara. "Bahkan ia tidak punya pasukan, apalagi senjata. Jadi tuduhan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah tidak benar," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Nelly Siringoringo, istri dari Yudi Syamhudi Suyuti. Menurut Nelly, tuduhan yang dikenakan kepada suaminya soal penyebaran berita bohong sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. "Masyarakat tentu dapat melihat dengan seksama bahwa tuduhan menyebarkan berita bohong tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video itu," ungkapnya.

Nelly berpandangan, demokrasi di Indonesia telah menyimpang dan disalahgunakan sebagai alat represif terhadap rakyat yang mengkritik pemerintah. Padahal kritikan masyarakat itu untuk memberikan masukan atas kecintaannya pada NKRI agar tidak terpecah belah.

Ia mengatakan kritik dan saran kepada pemerintah dilindungi oleh UUD 1945 agar pemerintah tidak melakukan kebohongan-kebohongan kepada rakyat. "Pemerintah tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan atau pengkhianatan terhadap landasan filosofi Pancasila," ungkap Nelly.[]


Berita terkait
Kabareskrim Bakal Bentuk Tim Sikat Harun Masiku
Kapolri Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Harun Masiku.
PDIP Lebay Jika Pidanakan Media ke Bareskrim Polri
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai rencana PDIP melaporkan media yang memuat pemberitaan menyudutkan partai ke polisi, tindakan lebay-panik.
Novel Minta Kabareskrim Baru Berani Ungkap Kasusnya
Penyidik senior KPK berharap Kabareskrim baru Irjen Listyo Sigit Prabowo berani mengungkap kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina