Polda Sumut Limpahkan Berkas Tersangka Makar

Polda Sumut telah melimpahkan berkas dua tersangka perkara dugaan makar ke Kejatisu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan makar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pelimpahan berkas tersangka Zul dan Raf dikirim penyidik ke kejaksaan dilakukan Jumat 21 Juni 2019 lalu. Penyidik masih menunggu apakah jaksa akan mengembalikan atau dikoreksi, atau bisa dinyatakan lengkap (P-21).

"Berkas perkara tersangka kasus makar di Sumut dilakukan Raf dan Zul sudah dikirim ke Kejatisu, kita masih menunggu hasil atau petunjuk dari mereka," kata Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin 24 Juni 2019.

Baca juga: Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Makar ke Jaksa

Nainggolan menambahkan, ini merupakan pelimpahan berkas pertama dilakukan penyidik. "Pelimpahan berkas yang pertama, semoga bisa segera P-21," terangnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Baru SPDP yang kita terima dari Polda Sumut, baru selembar itu diterima," kata Sumanggar.

Dalam SPDP, tidak ada nama tersangka atau pelaku yang melakukan makar. Sebab, itu hanya pemberitahuan dimulai penyidikan.

"Cuma selembar SPDP itu aja yang baru kita terima, saya sudah komunikasi dengan jaksa pidana umum. Jadi berkas perkara belum, coba tanya ke Polda Sumut, apakah sudah dikirim atau belum berkasnya," ujarnya menjelaskan.

Terkait itu, AKBP MP Nainggolan bersikukuh bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. "Saya sudah komunikasi dengan penyidik, sudah dikirim ke jaksa," terangnya.

Baca juga: Pelaku Dugaan Makar di Sumut Jadi Tahanan Luar

Sebagaimana diketahui, dua tersangka berinisial Raf dan Zul tidak dilakukan penahanan oleh Polda Sumut. Sebelumnya polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap DAS, MRS, GIP, HE, IS, PA, AF, RE dan DBT atas dugaan perkara makar. Namun, belakangan sudah tidak dipanggil lagi.

"Pemeriksaan sejumlah saksi berawal dari kegiatan yang ada di Masjid Raya Medan, punggahan dan di acara pawai obor. Di situ ada beberapa orasi yang berbau atau mengarah ke perbuatan makar. Informasi narasi yang disampaikan tidak benar," terang Nainggolan. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.