Jakarta - Pakar intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menanggapi deklarasi gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan negara apabila sekadar menyampaikan kritik kepada pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
"Tetapi jika arahnya adalah provokasi untuk delegitimasi, bahkan arah untuk makar, maka itu suatu masalah yang harus ditindaklanjuti," ujar Stanislaus ketika dihubungi Tagar, Jumat, 21 Agustus 2020.
KAMI seperti kelompok politik yang tidak sabar menunggu 2024
Stanislaus menyampaikan, KAMI adalah kelompok oposisi yang menyampaikan aspirasi dengan isu-isu populis, berusaha menggalang simpati masyarakat untuk tujuan tertentu.
Baca juga: Pengamat Nilai Din Syamsuddin Cs Ingin Selamatkan Bangsa
Menurut dia, KAMI yang dipimpin oleh Din Syamsuddin itu lebih dominan mengarah pada tujuan politis, ketimbang disebut hanya menyampaikan kritik konstruktif untuk pemerintah.
"Narasi-narasi mereka yang mengarah kepada delegitimasi pemerintah menunjukkan bahwa tujuan mereka adalah mengarah kepada kekuasaan," katanya.
"KAMI seperti kelompok politik yang tidak sabar menunggu 2024, atau karena mereka sudah merasa tidak akan berhasil dalam jalur demokrasi normal pada 2024 maka menggunakan cara-cara lain yang lebih instan," ucap Stanislaus menambahkan.
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar KAMI yang digagas oleh sejumlah tokoh, termasuk Din Syamsuddin untuk bersikap konstitusional saat menyampaikan kritikan kepada pemerintah, jangan sampai melanggar hukum.
Baca juga: Pakar Ingatkan Din Syamsuddin Pahami Hukum Pidana
"KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas. Dalam kehidupan bernegara ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif. Jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Menurut dia, setiap warga negara memang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat karena dijamin oleh undang-undang (UU), termasuk melontarkan kritikan terhadap pemerintahan Joko Widodo. Namun, jika kritikan yang dilakukan KAMI bersifat tendensius dan tidak objektif, tentu saja bisa mengarah kepada bentuk pelanggaran hukum pidana.
Diketahui, KAMI menggelar deklarasi di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam deklarasi tersebut, turut hadir para tokoh, yakni Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Titiek Soeharto, Bachtiar Chamsyah, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, Refly Harun, Hafid Abbas, Chusnul Mariyah dan Amien Rais. []