Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Makar ke Jaksa

Berkas perkara dua tersangka kasus makar, Raf dan Zul segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
Ilustrasi - Makar. (Tagar/AF)

Medan - Berkas perkara dua tersangka kasus makar, Raf dan Zul segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), meski keduanya saat ini tidak ditahan.

Itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Tagar di Medan, Selasa 11 Juni 2019 siang.

"Iya, dalam waktu dekat, berkas perkara kasus dugaan makar inisial Raf dan Zul akan dikirim ke Kejatisu, nantinya penyidik akan mengantar berkas itu langsung," kata Nainggolan.

Berita sebelumnya: Gus Irawan Pasaribu Abaikan Panggilan Polda Sumut

Selanjutnya, penyidik akan menunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah bisa diproses langsung atau masih ada kekurangan.

"Kita harapkan berkas perkara ini nantinya bisa segera lengkap. Ini merupakan limpahan berkas pertama kali dikirim penyidik ke jaksa," sambungnya.

Dengan pelimpahan ini, maka sejumlah saksi atas dugaan perkara makar sudah selesai dimintai keterangan.

Berita sebelumnya: Polda Sumut Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut sebelumnya melayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi terhadap DAS, MRS, GIP, HE, IS, PA, AF, RE dan BDT atas dugaan perkara makar.

"Pemeriksaan sejumlah saksi berawal dari kegiatan yang ada di Masjid Raya Medan, punggahan dan diacara pawai obor, di situ ada beberapa orasi yang berbau atau mengarah ke perbuatan makar. Informasi narasi yang disampaikan tidak benar," terang Nainggolan. []

Berita terkait