Polisi Batal Periksa Kasus Makar Permadi

Permadi Satria Wiwoho didampingi penasihat hukumnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2019. (Foto: Antara/Reno)

Jakarta - Permadi dan kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko, akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menunggu selama kurang lebih 2,5 jam.

Hendarsam mengatakan Permadi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10:40 WIB seyogyanya akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait pernyataan revolusi.

"Kami sudah ke sini menemui penyidik (untuk menjalani pemeriksaan) tapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.

Hendarsam juga mengaku sempat berkoordinasi dengan kepala unit (kanit) yang menangani kasus tersebut, tapi, hal itu tak membuahkan hasil.

"Kami sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," ujarnya.

Hendarsam kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Permadi.

"Kami minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kami menunggu arahan dan koordinasi penyidik," ujar Hendarsam.

Pada Senin 27 Mei 2019, Permadi diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sebelumnya, telah memeriksa Permadi, Senin 20 Mei 2019 pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dia menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR dan diundang sebagai pembicara oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Forum Rektor.

"Pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

"Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar saya berbicara soal revolusi, tapi tidak seperti yang di video," ujar dia.

Diketahui, Kamis 9 Mei 2019 malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri atas ucapannya yang menyebut kata revolusi dan terlihat jelas dalam sebuah video yang beredari di Youtube

Akan tetapi Fajri urung lapor karena pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan dengan terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Jumat 10 Mei 2019), Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang, yaitu politikus PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.  []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.