Dua Pentolan GNPF Sumut Jadi Tersangka Makar

Polda Sumut menetapkan Raf dan Zul sebagai tersangka dugaan makar
Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan dua pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut sebagai tersangka dugaan makar, Raf dan Zul.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan SH MH kepada Tagar, di ruangan kerjanya pada Selasa 28 Mei 2019 membenarkan itu.

Baca juga: Polda Sumut Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Raf dan Zul sebagai tersangka dugaan makar," ujar Nainggolan.

Untuk Raf dan Zul, Polda Sumut sudah melakukan penahanan setelah sebelumnya dijemput penyidik dari kediamannya.

"Raf dan Zul sudah ditahan di rumah tahanan Polda Sumut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 107 Jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHPidana," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut Subdit I Kamneg melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang sebagai saksi dugaan perkara makar.

Mereka di antaranya HE, IS, PA, AF, RE, DBT, MRS, Gus Irawan Pasaribu, dan Dahnil A Simajuntak.

Baca juga: Polda Sumut Batal Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak

"Sejumlah saksi telah dikirim surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi perkara makar, ada yang sudah diperiksa dan ada yang akan diperiksa," ungkapnya.

Pemeriksaan sejumlah saksi berawal dari kegiatan yang ada di Masjid Raya Medan, punggahan dan di acara pawai obor. Di situ ada beberapa orang melakukan orasi berbau atau mengarah ke perbuatan makar. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.