Sebelum dijerat hukum, Rita Widyasari dikenal perempuan yang aktif di dunia organisasi sosial dan politik. Kariernya di dunia politik pun sangat terbilang bagus dimasa mudanya. Jabatan terakhirnya, dia pernah duduk di kursi empuk sebagai bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tak puas menjadi bupati, alumni Universitas Padjajaran (Unpad) tahun 2000 ini akhirnya memutuskan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur tahun 2017. Rita memang terobesi ingin menggantikan kepemimpinan ayahnya, Awang Faroek Ishak, Gubernur Samarinda yang jabatannya akan berakhir.
Apesnya, disaat Rita sudah mendapat dukungan partai dan masyarakat luas, ia terjerat kasus pidana. Komisi Pemberantasan Hukum (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus grativikasi. Berdasarkan keputusan akhir di persidangan, hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), memvonis mantan Wakil Bendahara DPP KNPI ini 10 tahun penjara.
Bantah terima imbalan, Rita sebut Rp 6 miliar untuk bual-beli emas. Rita didakwa terima Rp 6 miliar dari Abun sebagai imbalan izin lokasi perkebunan sawit.
Sidang perdana, jaksa sebut Bupati Kukar terima gratifikasi Rp 4 miliar. Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita saat menjabat Bupati Kukar selama dua periode.
Berkas rampung, Bupati Kukar siap disidang. Kamis (1/2) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Rita Widyasari ke penuntutan tahap dua.
Dokter Sonia akui pernah berjumpa Bupati Kukar. “Jadi saya kenal sama beliau itu sudah lama banget sekitar antara lima sampai 10 tahun yang lalu,” ujar Sonia.
Perawatan kecantikan Rita Widyasari diperdalam KPK. Seorang dokter dipanggil untuk mengkonfirmasi penggunaan kekayaan Rita untuk sejumlah perawatan kecantikan.
Bupati Kukar akui beberapa tas branded-nya hanya tiruan. “Saya beli di mana-mana tas itu, banyak juga yang palsu,” kata Rita Widyasari usai diperiksa KPK.
Masa tahanan Bupati Kukar diperpanjang 30 hari, yang dilakukan lantaran KPK masih perlu memeriksa saksi lain untuk merampungkan berkas perkara Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/10).
Heri diduga berikan uang Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman.
Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tersangka Rita Widyasari merupakan kepala daerah yang sering mengikuti program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum dapat membeberkan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan satgas KPK di wilayah Kukar.
KPK kembali melakukan penggeledahan, sementara Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari hingga Rabu 27/9) siang masih melayani teman-teman facebook-nya.
KPK dikabarkan telah menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. "Menjadi tersangka bukan akhir dari hidup," kata Rita.