Perawatan Kecantikan Rita Widyasari Diperdalam KPK

Perawatan kecantikan Rita Widyasari diperdalam KPK. Seorang dokter dipanggil untuk mengkonfirmasi penggunaan kekayaan Rita untuk sejumlah perawatan kecantikan.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Foto: Ant/Wahyu Putro A).

Jakarta, (Tagar 23/1/2018) – Soal penggunaan kekayaan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari untuk sejumlah perawatan medis kecantikan dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada saksi.

Terkait hal itu, seorang dokter bernama Sonia Grania Wibisono dipanggil KPK dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Rita Widyasari.

"Ya, dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi. Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan Rita Widyasari untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).

Selain Sonia, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus TPPU Rita Widyasari itu antara lain General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto, dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando.

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita Widyasari dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.

Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant/yps)

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.