Berkas Rampung, Bupati Kukar Siap Disidang

Berkas rampung, Bupati Kukar siap disidang. Kamis (1/2) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Rita Widyasari ke penuntutan tahap dua.
PEMERIKSAAN RITA WIDYASARI: Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta pada Kamis (1/2). Rita diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan).

Jakarta, (Tagar 2/2/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya Rita, dalam perkara yang sama KPK juga melimpahkan berkas milik Komisaris PT Media Bangun Bersama yakni Khairudin ke tahap dua.

"Hari ini (1/2) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap dua untuk tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin)," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Diketahui, Rita bersama-sama dengan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban senilai Rp 436 miliar.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," pungkasnya.

Dengan adanya pelimpahan yang dilakukan KPK ke penuntut umum dan sidang yang bakal digelar di Jakarta maka, saat ini tersangka Khairudin tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Rita Widyasari masih ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. (sas)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.