Jakarta, (Tagar 2/2/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya Rita, dalam perkara yang sama KPK juga melimpahkan berkas milik Komisaris PT Media Bangun Bersama yakni Khairudin ke tahap dua.
"Hari ini (1/2) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap dua untuk tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin)," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Diketahui, Rita bersama-sama dengan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban senilai Rp 436 miliar.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," pungkasnya.
Dengan adanya pelimpahan yang dilakukan KPK ke penuntut umum dan sidang yang bakal digelar di Jakarta maka, saat ini tersangka Khairudin tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Rita Widyasari masih ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. (sas)