Jakarta, (Tagar 19/1/2018) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku puluhan tas branded miliknya yang sudah menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak semuanya asli, beberapa di antaranya hanya tas tiruan alias palsu.
“Saya beli di mana-mana tas itu, banyak juga yang palsu,” ungkap Rita usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Rita pun tak basa-basi menjawab pertanyaan terkait alasannya membeli tas branded tiruan tersebut.
“Namanya juga cewek,” jawabnya santai sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK yang sudah terparkir untuk menjemputnya.
Untuk diinformasikan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk orang nomor satu di Kabupaten Kukar tersebut. Rita diperiksa untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pada kasus ini, KPK menyita puluhan tas branded milik Rita yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Puluhan tas tersebut terdiri atas beberapa brand ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, Hermes, dan lainnya.
Dalam kasus pencucian uang ini, KPK secara bersamaan juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka TPPU.
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Selain tas, KPK menyita beberapa hal, antara lain uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan keduanya beserta seorang Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Rita diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (sas)