Dokter Sonia Akui Pernah Berjumpa Bupati Kukar

Dokter Sonia akui pernah berjumpa Bupati Kukar. “Jadi saya kenal sama beliau itu sudah lama banget sekitar antara lima sampai 10 tahun yang lalu,” ujar Sonia.
Dokter ahli bidang kecantikan Sonia Grania Wibisono. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 26/1/2018) - Dokter ahli bidang kecantikan Sonia Grania Wibisono mengaku dirinya pernah berjumpa dengan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang kini tengah terjerat kasus suap, gratifikasi sekaligus pencucian uang.

Meski telah mengenal lama orang nomor satu di Kabupaten Kukar tersebut, Sonia menyebut dirinya baru sekali bertatap muka dengan Rita.

“Jadi saya kenal sama beliau itu sudah lama banget sekitar antara lima sampai 10 tahun yang lalu. Saya tuh pernah ketemu dia cuma sekali, yaitu di acara sosialita,” ungkap Sonia usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Saat ditanya lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya hari ini, Sonia enggan membeberkannya dengan alasan tak ingin menganggu jalannya penyidikan pihak KPK.

“Tanya penyidiknya aja ya. Takutnya saya mengganggu jalannya penyidikan kalau saya membukanya,” pungkas Sonia.

Penggunaan Kekayaan

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tagar, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya tengah mendalami penggunaan kekayaan milik Rita untuk perawatan kecantikan melalui Sonia.

“Ada kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi terkait dengan penggunaan kekayaan tersangka RIW untuk perawatan kecantikan,” papar Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (26/1).

Pemanggilan tersebut, lanjut Febri, merupakan pemanggilan ulang yang dilakukan KPK lantaran pada Selasa (23/1) lalu Sonia berhalangan hadir.

Diketahui, secara resmi KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jabatannya, Selasa (16/1) lalu.

Tidak hanya Rita, dalam waktu yang bersamaan KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama yakni Khairudin sebagai tersangka TPPU yang dilakukan bersama Rita.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan keduanya beserta seorang Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Rita diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan uang gratifikasi tersebut berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya. (sas)

Berita terkait