Rita Widyasari Tersangka, Publik Kukar Tidak Terkejut

Penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tidak mengejutkan publik setempat.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (Foto: Ist)

Samarinda, (Tagar 29/9/2017) – Penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tidak mengejutkan publik setempat. Hal ini terungkap dari pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur yang di dalamnya tergabung sebanyak 24 organisasi kemasyarakatan dan lembaga swada masyarakat.

"Bagi kami, penetapan Rita sebagai tersangka oleh KPK, bukanlah hal yang mengejutkan publik karena desas-desus mengenai dugaan korupsi sudah lama terdengar," kata anggota KMS Kalimantan Timur (Kaltim) Pradarma Rupang di Samarinda, Jumat (29/9).

Pradarma Rupang yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim itu mengungkapkan, aroma dugaan korupsi yang lama tercium berbanding lurus dengan tata kelola sumber daya alam yang begitu buruk selama ini, mulai dari izin usaha pertambangan di kawasan konservasi, izin perkebunan sawit yang merampas tanah-tanah rakyat.

Kemudian pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin yang abai dilakukan, alih fungsi lahan pertanian besar-besaran, sampai pada rumitnya dokumen perizinan yang seharusnya dapat diakses publik.

Ia menilai, kejadian itu juga mengkonfirmasi bahwa perizinan masih menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Perizinan tak ubahnya seperti bisnis dan bancakan menggiurkan bagi elit politik. Tentu saja ini tidak hanya berada di bawah kendali satu orang, namun berada dalam pusaran kelompok oligarki yang bekerja secara sistematis sehingga distribusi kekayaan SDA hanya jatuh ke tangan sekolompok orang," tuturnya.

Terkait dengan itu, KMS Kaltim menyatakan lima sikap, pertama adalah mendesak KPK mengembangkan dugaan kasus suap dan gratifikasi di Kutai Kartanegara, tidak berhenti hanya menetapkan tiga tersangka, karena korupsi merupakan mata rantai yang umumnya melibatkan persekongkolan banyak orang.

Pernyataan sikap kedua adalah mendukung upaya KPK dalam membongkar dan mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya yang ada di Kaltim, khususnya di sektor tata kelola sumber daya alam seperti pertambangan dan perkebunan.

Ketiga, mendesak KPK dalam pengungkapan kasus korupsi, tidak hanya terhenti di Kabupaten Kutai Kartanegara, namun harus menjangkau daerah-daerah lain yang ada di Kaltim.

Keempat menyerukan masyarakat Kaltim memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Kelima, meminta seluruh masyarakat Kaltim mendorong, mengawal dan mengawasi tata kelola sumber daya alam yang partisipatif, berkeadilan, prorakyat, ramah lingkungan, terbuka, transparan dan tidak membunuh akses serta ruang-ruang kehidupan rakyat. (yps/ant)

Berita terkait