Bantah Terima Imbalan, Rita Sebut Rp 6 Miliar Untuk Jual-Beli Emas

Bantah terima imbalan, Rita sebut Rp 6 miliar untuk bual-beli emas. Rita didakwa terima Rp 6 miliar dari Abun sebagai imbalan izin lokasi perkebunan sawit.
SIDANG LANJUTAN RITA WIDYASARI: Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. (Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 7/3/2018) – Rita Widyasari membantah menerima Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, melainkan untuk jual beli emas.

"Saya sebenarnya jual beli emas sama dia, emas saya 15 kilogram," kata Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita sebelum sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3).

Rita didakwa menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469,465 miliar.

"Jualnya cuma sekali, dibayar tunai makanya transfer ke rekening saya," tambah Rita.

Sedangkan terkait izin tambang PT Sawit Golden Prima, menurut Rita sudah diselesaikan dalam periode bupati sebelumnya Syaukani Hasan Rais yang juga ayah Rita.

"Kebetulan izin tambang dia sudah selesai dari bupati sebelumnya. Saya tandatangan setelah saya menjabat. Saya dilantik 30 Juni, saya tandatangan izin dia 8 Juli, jadi cuma seminggu karena semua sudah selesai," ucap Rita.

Rita pun membantah ada orang-orang suruhan Abun yang mendatangi rumahnya untuk mengurus izin tersebut.

"Seingat saya di kantor bukan di rumah. Intinya ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Tidak ada sogok-sogokan, waktu itu saya mengatakan ke orang Pak Abun namanya Pak Adi, saya punya emas ini mau jual karena 'ngeri' taruh di brankas terus, itu punya bapak saya. 'Ngeri' kalau ditinggal di rumah saya dan suami saya, akhirnya saya jual lalu ditransfer makanya disebut gratifikasi," jelas Rita.

Terkait perbuatannya itu, Rita didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (ant/yps)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.