Ironis, Sebelum Dicokok KPK Bupati Kukar Pegiat Anti-Korupsi

Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tersangka Rita Widyasari merupakan kepala daerah yang sering mengikuti program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
Bupati Kukar Rita Widyasari. (Foto: Dokpri Bupati Kukar)

Jakarta, (Tagar 27/9/2017) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, tersangka Rita Widyasari merupakan kepala daerah yang sering mengikuti program pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Febri menjelaskan, seluruh kepala daerah termasuk Rita sudah diingatkan KPK bahwa keikutsertaannya dalam program pencegahan jangan sebatas formalitas semata.

"Jangan sampai tanda tangan komitmen itu hanya dilakukan di atas kertas saja. Indikator-indikatornya adalah tentu kita harus liat konsistensi apakah materi yang diterima soal antikorupsi itu benar diterapkan dalam kehidupan nyata atau tidak," ujarnya.

Menurut Febri, jika oknum kepala daerah yang pernah ikut serta dalam program pencegahan terbukti masih melakukan korupsi, maka sebaiknya hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan dalam sidang penuntutan nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan pemberatan penjatuhan sanksi.

"Kalau memang sudah diingatkan tapi masih melakukan juga tentu kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih memberatkan,” lanjutnya.

Hal tersebut, menurut Febri, dikarenakan yang bersangkutan terbukti mengabaikan komitmen integritas yang ditandatanganinya dalam program pencegahan yang dilakukan bersama KPK.

Dalam penggeledahan di beberapa tempat terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, KPK berhasil mengamankan uang senilai 5000 USD dan dua unit mobil yaitu Alphard.

Selain itu, KPK juga menetapkan tim sukses Rita dalam Pilkada yakni Khairudin sebagai tersangka dan menyita mobil Range Rover miliknya. Pencekalan terhadap kedua tersangka pun sudah dilakukan oleh KPK.

Febri memastikan, KPK tidak akan berhenti untuk melakukan program pencegahan, penindakan OTT, penangan perkara dari tingkat peyidikan maupun penuntutan.

"KPK akan jalan terus dan menjalankan fungsi serta wewenangnya sesuai amanat dalam undang-undang," tegasnya. (sas)

Berita terkait