KPK Menduga: Heri Kasih Uang ke Rita Rp 6 Miliar

Heri diduga berikan uang Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman.
TIGA TERSANGKA SUAP BUPATI KUKAR: KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9). (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 28/9/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Kukar Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Heri Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Dalam kasus ini, Heri diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

“Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010 dan diindikasi ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP,” lanjut Basaria.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar.

Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak pemberi Heri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pihak penerima gratifikasi Rita bersama Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sas)

Berita terkait