Vonis untuk Rita

Vonis untuk Rita. Tahun demi tahun Rita Widyasari menerima uang suap hingga terkumpul Rp 110,72 miliar.
Vonis untuk Rita | Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 7/7/2018) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar. Majelis hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. 

"Penerimaan terdakwa Rita Widyasari bersama-sama Khairudin sebesar Rp 110.720.440.000 adalah terkait permohonan izin dukungan yang dimohon para pemohon perizinan di lingkungan dinas kabupaten Kutai Kartanegara, agar tetap mendapatkan proyek di kabupaten tersebut," kata ketua majelis hakim Sugiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/7), dilansir Antara.

Gratifikasi itu dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menimbang bahwa dari penerimaan uang-uang tersebut Rita Widyasari tidak pernah melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu yang ditentukan UU selama 30 hari sejak menerima penerimaan tersebut dan tidak tercantum dalam LHKPN, maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin," ujar hakim Sugiyanto.

Jumlah Rp 110.720.440.000 sesungguhnya hanya sekitar seperempat dari jumlah gratifikasi awal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu sebesar Rp 469,465 miliar.

Penerimaan-penerimaan yang dicatat hakim terbukti diterima Rita melalui Khairudin adalah penerimaan uang Rp 2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemkab Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang dikumpulkan Kepala Sub-Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada BPLHD Aji Sayid Muhammad Ali.

Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 220 juta secara bertahap sejak tahun 2014-2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD Pemkab Kutai Kartanegara yang dikumpulkan melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya juga dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

Selanjutnya, penerimaan uang sebesar Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

"Selain uang di atas yang majelis mempertimbangkan terdakwa 1 Rita dan terdakwa II Khairudin juga menerima uang fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dengan perhitungan 6 persen dari kontrak proyek fisik, setelah dikurangi pajak dari besaran 6 persen dengan pembagian 5,5 persen bagi terdakwa I dan 0,5 persen bagi terdakwa II," kata hakim.

Khairudin beserta tim pemenangan setelah penetapan pemenang lelang uang dikumpulkan Andi Sabrin periode 2010-2012 dan Junaedi 2013-2017 sebagai perwakilan tim pemenangan yang juga dikenal sebagai tim 11.

Pengumpulan uang itu, yaitu Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kutai Kartanegara dengan perhitungan jumlah keseluruhan nilai kontrak fisik pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan 2010-2016 dikurangi PPh 10 persen dikalikan persentase fee 6 persen.

Lalu, sebesar Rp 12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kutai Kartanegara dengan perhitungan jumlah keseluruhan nilai kontrak fisik tata ruang 2012-2016 dikurangi PPh dikali persentase fee.

Selanjutnya, sebesar Rp 1,186 miliar secara bertahap pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebesar Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kutai Kartanegara dengan perhitungan kontrak fisik Dinas Tenaga Kerja sampai 2013 dikurang PPh.

Sebesar Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kutai Kartanegara melalui Junaedi sebesar Rp 181 juta secara bertahap pada 2017 dari rekanan pelaksanaan proyek-proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp 5,579 miliar sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara melalui Junaedi. Kemudian, sebesar Rp 36,393 miliar secara bertahap sejak tahun 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Rita divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rita divonis selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin selama 13 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. (af)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.