Rita Widyasari Tak Masalah 40 Tas Branded-nya Disita KPK

Rita Widyasari dikenal sebagai salah seorang kepala daerah yang gemar mengoleksi tas mahal branded berharga ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 19/1/2018) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dikenal sebagai salah seorang kepala daerah yang gemar mengoleksi tas mahal branded berharga ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Namun tas koleksinya tersebut saat ini sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita pun tak mempermasalahkan jika 40 tas koleksinya disita KPK.

“Iya tidak apa-apa, harta dunia itu,” ucap Rita di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Untuk diinformasikan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk orang nomor satu di Kabupaten Kukar tersebut. Rita diperiksa untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Pada kasus ini, KPK menyita puluhan tas branded milik Rita yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, Hermes, dan lainnya.

Dalam kasus pencucian ini, KPK secara bersamaan juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka TPPU.

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

Selain tas, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan keduanya beserta seorang Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Rita diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (sas)

Berita terkait