Jakarta, (Tagar 21/2/2018) - Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari hari ini, Rabu (21/2) menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang, Rita didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 496 Miliar lebih.
Penerimaan gratifikasi ini diperoleh Rita saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode. Periode pertama 2010-2015 dan 2015-2020 mendatang.
"Saat masih menjabat sebagai Bupati Rita dianggap menerima gratifikasi sebesar Rp 436.459.000.000 sebagai penyelenggara negara agar permohonan perizinan proyek bisa dimuluskan," ungkap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Jaksa mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi Rita dilakukan secara bertahap untuk bisa memuluskan jalan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Keterlibatan berbagai perizinan Rita turut dibantu juga oleh tangan kanannya Khairuddin. Khairuddin sendiri dianggap oleh Jaksa adalah bagian dari tim sebelas yang biasa sering menggarap perizinan Rita di sana. Keberadaan tim XI sendiri sering dikatagorikan sebagai anggota makelar sejumlah proyek di Kukar.
"Penyidik KPK meyakini bahwa Khairuddin adalah anggota DPRD sekaligus tim pemenangan Rita yang disebut Tim XI. Setelah dilantik terdakwa Rita memutuskan Khairuddin sebagai staf khusus. Kemudian terdakwa 1 (Rita) mengkondisikan keuangan dari pemohon perizinan kepada terdakwa 2 (Khairuddin)," ucap Jaksa.
Dakwaan lain yang disampaikan Jaksa adalah Rita menerima suap dengan total keseluruhan Rp 6 milyar. Uang itu berasal dari PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan PT Media Bangun Bersama milik Khairuddin.
Atas perbuatannya Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahub 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengab UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. (sas)