Gabungan berita Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ditetapkan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu legislatif tersebut. Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20 persen kursi DPR. Disahkannya RUU Pemilu maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum. Hal ini menunjukkan kepatuhan pemerintah dan seluruh parpol terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fraksi PKS mendukung penuh jika ada perorangan atau lembaga yang akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke MK. Namun PKS berharap agar gugatan dilakukan secara profesional.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai konsep threshold bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Anggota DPR Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra menilai UU Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan tadi malam sudah sah untuk digunakan dalam Pemilu 2019.