PKS Berharap Gugatan ke MK Dilakukan Secara Profesional

Fraksi PKS mendukung penuh jika ada perorangan atau lembaga yang akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke MK. Namun PKS berharap agar gugatan dilakukan secara profesional.
Hidayat Nur Wahid (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 21/7/2017) - Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) mendukung penuh jika ada perorangan atau lembaga yang akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Namun PKS berharap agar gugatan dilakukan secara profesional.

"Saya harapkan bagi rekan-rekan yang akan menggugat ke MK lakukanlah gugatan itu segera. Tapi juga dengan cermat. Jangan juga asal menggugat dan ternyata lemah dan kalah. Siapkanlah gugatan anda dengan cara yang profesional dan dalil-dalil yang sangat kuat," ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (21/7).

Hidayat menambahkan kewenangan untuk judicial review pada dasarnya hanya bisa dilakukan oleh perorangan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun parpol di luar DPR. Jadi judicial review ini tidak akan menghambat parpol untuk mempersiapkan pemilu karena tidak bisa turut campur ke MK.

"KPU sudah menyatakan bahwa kalau hanya terkait masalah presidential threshold tidak akan menghambat. Tapi akan menghambat kalau ada menggugat mengenai keharusan verifikasi partai peserta pemilu baik yang lama maupun yang baru," pungkasnya. (nhn)

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura