Kata Fahri Hamzah, Konsep Treshold Ciptakan Ketidakpastian

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai konsep threshold bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7). (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 21/7/2017) -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai konsep threshold sebetulnya bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Menurutnya, konsep presidential threshold ini menciptakan ketidakapastian politik dan pada akhirnya manajemen politik yang tak bisa terkendali.

"Jika nanti akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk digugat merupakan suatu kewajaran karena dianggap bertentangan dengan prinsip pemilu," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat (21/7).

Seperti diketahui, DPR akhirnya mensahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU Penyelenggaraan Pemilu setelah melalui paripurna yang sangat alot dan lama. Bahkan empat fraksi melakukan walk out. DPR menyetujui pengesahan dengan pilihan paket A yakni ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20-25 persen. (nhn)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu