Jakarta, (Tagar 21/7/2017) -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai konsep threshold sebetulnya bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Menurutnya, konsep presidential threshold ini menciptakan ketidakapastian politik dan pada akhirnya manajemen politik yang tak bisa terkendali.
"Jika nanti akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk digugat merupakan suatu kewajaran karena dianggap bertentangan dengan prinsip pemilu," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat (21/7).
Seperti diketahui, DPR akhirnya mensahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU Penyelenggaraan Pemilu setelah melalui paripurna yang sangat alot dan lama. Bahkan empat fraksi melakukan walk out. DPR menyetujui pengesahan dengan pilihan paket A yakni ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20-25 persen. (nhn)