Alasan Golkar, PKB dan NasDem Berbalik Arah soal RUU Pemilu

Keputusan mundurnya tiga parpol ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak usulan RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (Foto: Tagar/Golkarpedia)

Jakarta - Sebanyak 3 partai diketahui mundur dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 6/2010, mereka adalah Golkar, PKB, dan Nasdem.

Keputusan mundurnya tiga parpol ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak usulan RUU Pemilu. Padahal sebelumnya diketahui mereka dan enam partai lain kompak mendukung usulan RUU Pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung tidak menampik bahwa perubahan keputusan partainya dikarenakan perubahan keputusan dari pemerintah.

Dia mengatakan bahwa hal ini diambil dikarenakan partai politik harus mempunyai kesamaan dengan pemerintah.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa keputusan ini juga tidak semata-mata diambil dengan gegabah.

Melainkan sudah melewati diskusi-diskusi yang intensif antara pemerintah dan pimpinan parpol koalisi pendukung, sehingga akhirnya memilih keputusan ini.

"Telah dilakukan diskusi-diskusi sangat intensif antara pemerintah dengan pimpinan parpol kami, sehingga pada akhirnya kemudian sampai pada satu kesimpulan kita tunda pembahasan revisi UU ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) jika menjelang 2024, RUU Pemilu tidak bisa dibahas.

"Saya berharap, andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu di 2024 tidak terbuka untuk merevisi UU Pemilu, untuk terpaksa kalau bisa untuk meyakinkan presiden agar mengeluarkan Perppu," ujarnya pada acara diskusi daring dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia yang bertajuk Aspirasi Publik Terkait Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pada Senin, 8 Februari 2021.

Ide agar sistem pemilu dirubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup ditentang oleh sebagian besar pemilih nasional

Selain itu ia juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan kondisi lapangan, ia tidak ingin kejadian kelam saat pemilu tahun 2019 terjadi lagi, mengingat banyaknya petugas yang meningggal akibat kelelahan.

Namun mewakili partainya PKB, ia mengutarakan tidak keberatan dengan jadwal keserentakan Pilkada dan Pemilu nasional di 2024 sesuai UU Pilkada.

Isu RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi, dalam kesimpulan hasil survei yang dilakukan pihaknya secara nasional 1-3 Februari 2021, mengatakan karena tingkat kepercayaan pada partai dan pembuat UU di DPR rendah maka UU yang dibuat harus memperhatikan apa yang publik inginkan.

Baca juga:

Tidak cukup hanya bersandar pada pertimbangan teknokratik para legislator, karena di antara mereka sendiri tidak ada konsensus untuk isu-isu strategis terkait UU pemilihan umum.

Dalam situasi perbedaan pandangan elite ini maka pandangan publik nasional menjadi mendesak diperhatikan untuk sejumlah isu dasar dan strategis terkait UU pemilihan umum dan Pilkada.

Dia mengatakan, para legislator harus memperhatikan bahwa ide di sebagian elite politik agar presiden dipilih MPR bertentangan dengan aspirasi hampir semua rakyat Indonesia (90,3 persen).

"Ide agar sistem pemilu dirubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup ditentang oleh sebagian besar pemilih nasional (78,2 persen)," terang Burhanuddin Muhtadi.

Sebanyak 46 persen rakyat umumnya lebih merasa terwakili orang (anggota DPR) dari pada partai politik. Ini mengindikasikan bahwa hubungan pemilih dengan orang (anggota DPR) lebih kuat daripada dengan partai.

Ditambahkan, sesuai hasil survei rakyat umumnya tidak bisa memaklumi banyak korban di pihak penyelenggara pemilu serentak 2019 lalu, dan karena itu pemilih umumnya menolak pemilu memilih anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak (54,3 persen).

Pemilih pada umumnya, sebanyak 63,2 persen tidak setuju pemilu, pilpres, dan pilkada dilakukan serentak dalam tahun yang sama pada 2024. Pemilih nasional umumnya (54,8 persen), ingin ada Pilkada 2022 untuk daerah yang kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada tahun tersebut.

Pemilih nasional umumnya (53,7 persen), ingin ada Pilkada 2023 untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir pada tahun tersebut.

Pemilih pada umumnya (60,7 persen) berharap pasangan calon presiden lebih dari dua pasang untuk memperbesar peluang rekrutmen pemimpin nasional lebih baik. Karena itu threshold sebagai syarat pencalonan untuk menjadi calon presiden oleh partai harus dibuat sesuai dengan tujuan tersebut.

Publik umumnya (79,8 persen) tidak setuju anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu berasal dari partai politik.[Anita]

Berita terkait
Buru-buru Revisi RUU Pemilu, Jangan demi Kepentingan Pilkada 2022
TePi meminta pembahasan RUU Pemilu jangan dilakukan secara terburu-buru apalagi ditunggangi agenda Pilkada 2022 dan 2023.
Jimly Asshiddiqie Sayangkan Pemerintah Enggan Bahas RUU Pemilu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap pemerintah dan sebagian besar parpol cenderung menolak direvisinya UU Pemilu.
Komnas Perempuan Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS
Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.