Pemerintah Bersikukuh Presidential Threshold 20%

Pemerintah bersikukuh memilih ambang batas calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20%.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 20/7/2017) - Pemerintah bersikukuh memilih ambang batas calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Hal ini dikaitkan dengan Undang Undang Pemilu sebelumnya yang tidak bermasalah sama sekali dalam pelaksanaannya.

"Hal-hal yang sudah baik mari kita tingkatkan atau pertahankan. Jangan 20 persen yang sudah baik, dua kali pilpres tidak ada masalah, undang-undang dasar juga menjamin, MK juga tidak mempermasalahkan, sudah baik kenapa harus diturunkan?" ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta Kamis (20/7).

Menurutnya, ketakutan yang berlebihan karena calon tunggal untuk presiden dan wakil presiden tidak pernah terjadi karena sudah ada ketentuannya.

Sementara itu, paripurna Revisi Undang Undang Pemilu yang dipimpin Setya Novanto masih belum memperoleh hasil di ruang sidang Nusantara II DPR, hingga Kamis malam (20/7). Skors diberlakukan 2 kali untuk menunggu fraksi melakukan lobby mencapai musyawarah mufakat. (nhn)

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.