Empat Fraksi Walk Out, Akhirnya RUU Pemilu Disahkan

Akhirnya, setelah melalui paripurna yang cukup alot, DPR mensahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani (ketiga kiri) melakukan konsolidasi ke sejumlah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi disetujui 573 pasal pemilu dan voting untuk dua opsi paket A atau B. (Foto: Ant/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Tagar 20/7/2017) - Akhirnya, setelah melalui paripurna yang cukup alot, DPR mensahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang.

Ketua DPR Setya Novanto memimpin sidang setelah pimpinan sidang sebelumnya Fadli Zon ikut walk out bersama empat frkasi lainnya yaitu Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.

Seebelumnya, sebanyak enam fraksi menginginkan proses pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui mekanisme pemungutan suara atau voting pada Kamis (20/7) malam dan empat fraksi meminta dilakukan lobi lanjutan.

Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dimulai kembali sekitar pukul 22.30 WIB setelah dilakukan lobi-lobi sejak pukul 14.00 WIB.

Sementara itu empat fraksi yang menginginkan pengambilan putusan tidak malam ini adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Karena yang tersisa adalah fraksi yang mendukung paket A dengan presidential treshlod 20-25 persen, Setya Novanto menawarkan persetujuan melalui aklamasi yang disambut dengan kata setuju.

Akhirnya dengan aklamasi, RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah dibahas selama sembilan bulan  disetujui menjadi undang-undang. (nhn)

Berita terkait