Grace Natalie Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

Grace Natalie melawan lewat Mahkamah Konstitusi. Setelah gol uji materi MD3, ini berikutnya.
Grace Natalie Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 3/8/2018) - Pernah jadi wartawan kemudian politikus, Grace Natalie lebih senang dengan posisinya sekarang.

"Karena menyelesaikan sesuatu sekarang bisa tuntas. Dulu wartawan juga waktunya nggak menentu, membahas suatu masalah nggak mendalam, rating turun, kita beralih ke isu lain. Kayak MD3, liputan dua hari, heboh, sudah. Sekarang enggak. Satu masalah kita bahas tuntas. Kita kumpul teman-teman, berpikir, mencari solusi sampai gol," ujar Grace pada Tagar News, Selasa (31/7).

Salah satu prestasi PSI yang disyukuri banyak orang adalah kemenangannya melawan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga MD3 yang sangat berpotensi membuat anggota DPR kebal hukum. PSI mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan gol.

Menyambut kemenangan itu Pada Selasa (10/7) Grace mengunggah video di akun Instagram-nya.

"Kebayang tidak apa yang akan terjadi kalau anggota DPR kita kebal hukum? Nah, apa jadinya kalau anggota DPR yang katanya wakil rakyat itu justru bisa mengkriminalisasi rakyatnya, kalau kita mengajukan protes atau kritik. Tetapi, persis itulah yang akan terjadi kalau UU MD 3 berlaku. Tetapi PSI melawan ke Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa pemohon, tetapi PSI satu-satunya partai politik yang menjadi pemohon. Minggu lalu Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan gugatan PSI terhadap MD 3 dan menang. Yes, ini adalah kemenangan kita semua," ujar Grace dalam video tersebut.

Dalam memperjuangkan gugatan itu, Grace selain menerjunkan 122 advokat dalam Tim Jangkar, juga mendatangkan keluarga korban tabrak lari yang pelaku atau penabraknya adalah wakil rakyat.

"Kami datangkan mereka dari Maluku Tengah, keluarga korban tabrak lari, pelakunya anggota DPRD tidak bisa diperiksa, harus menunggu izin gubernur," kata Grace.

Pasal-pasal yang tidak masuk akal dalam UU MD 3 kini telah dicoret.

"Bersyukur sejumlah pasal dibatalkan. Ngeri kalau nggak. Anggota DPRD imunitas, kebal hukum, nggak bisa diperiksa, ngeri," katanya.

Grace NatalieGrace Natalie Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Instagram/Grace Natalie)

Sebelumnya, pada Jumat (23/2) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan uji materi UU MD3. Uji materi yang dilakukan PSI sebagai bentuk keprihatinan atas disahkannya UU MD3.

Anggota PSI yang mendatangi MK antara lain Sekjen Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan calon legislatif dari PSI Giring Mahesa. Raja Juli Antoni mengatakan UU MD3 ini membuat masyarakat Indonesia harus siap dikriminalisasi.

"Bahwa dengan diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas UU MD3, 250 juta warga Indonesia harus siap dikriminalisasi atas tindakan-tindakan yang tidak disengaja atau bagian dari aspirasi," kata Raja Juli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/2).

"Misalkan kalau nanti ada rakyat yang membuat meme DPR tidur, kalau anggota DPR merasa martabatnya direndahkan, maka orang yang bersangkutan akan bisa di riminalisasi," lanjut dia.

Sementara pasal yang akan diuji oleh PSI adalah Pasal 73 ayat 3 dan 4 a dan c.

"Pasal 73 mengenai upaya paksa. Jadi anggota DPR melalui dewan kehormatan bisa memanggil orang yang dianggap menghina," ucap Raja Juli Antoni.

Kemudian PSI juga akan menguji Pasal 122 huruf K dan Pasal 245 soal masalah imunitas.

"Pasal 122 upaya hukum yang ditempuh apabila ada upaya dugaan merendahkan martabat anggota DPR. Lalu 245 itu adalah masalah imunitas karena ditafsirkan meluas," tutur Kamaruddin dari Jangkar Solidaritas di tempat yang sama.

Mengenai jumlah 122 advokat yang dilibatkan, ternyata ada makna khususnya.

"Karena salah satunya pasal 122 UU MD3 yang kami rasa mencederai, sangat mencederai demokrasi," kata Grace kala itu.

Grace menjelaskan, pengesahan revisi UU MD3 itu justru semakin membuat jarak antara anggota DPR dengan rakyat. Sehingga, menurutnya, pengesahan revisi undang-undang itu menunjukkan Indonesia mengalami kemunduran.

"Dan ini upaya PSI untuk menjaga agar wakil rakyat itu jangan membentuk benteng legislasi, itu justru malah menjadi antikritik," tuturnya.

Grace NatalieGrace Natalie (kedua dari kiri) dan Tim PSI berpose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Instagram/Grace Natalie)

Satu masalah selesai, datang masalah berikutnya. MD 3 gol, saat ini PSI masih berproses dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jumat (8/6) DPP Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. PSI menggugat tiga pasal dalam UU Pemilu terkait kampanye.

Pasal pertama adalah Pasal 1 angka 35, khususnya pada frasa "citra diri".

Rian Ernest Juru Bicara PSI bidang Hukum, mengatakan citra diri adalah sebuah frasa subjektif dan bersifat "karet" yang membelenggu partai politik dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Karena Pasal 1 angka 35, kata Rian, beberapa saat yang lalu PSI mengalami "kriminalisasi" oleh Bawaslu perihal pengumuman jajak pendapat di sebuah media massa meski akhirnya PSI mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri.

"Demi kepastian hukum agar perkara serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari pada parpol mana pun, PSI menempuh cara konstitusional dengan mengajukan uji materi pasal tersebut ke MK," jelas dia.

PSI juga menguji Pasal 275 Ayat 2 serta Pasal 276 Ayat 2, yang intinya melarang partai politik untuk beriklan.

Iklan yang hanya bisa difasilitasi KPU ini pun hanya dilakukan pada masa 21 hari sebelum masa tenang.

"Dua aturan ini telah memasung hak PSI juga partai politik lain, untuk menyampaikan gagasan perlawanan terhadap korupsi dan intoleransi secara masif ke masyarakat," kata dia.

Menurut dia, waktu bagi rakyat untuk mendapatkan informasi tentang PSI menjadi sangat sempit. Padahal, sebagai partai politik baru, PSI tidak berangkat dari titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. Peraturan seperti ini berpotensi menguntungkan partai lama dan merugikan partai baru.

"Pasal ini tentu juga merugikan media massa cetak, daring, stasiun TV, agen perklanan, dan para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi iklan," ujar dia.

Uji materi terkait UU Pemilu tersebut masih berlangsung, belum final.

"Undang-undang pemilu yang baru, melarang partai melakukan sosialisasi di media sosial. Masalahnya kalau partai lama, PDIP, Golkar, saya sejak sekolah dasar juga sudah tahu," kata Grace.

"Kalau partai baru nggak boleh sosialisasi, gimana? Hanya 21 hari sebelum hari H, bagaimana mungkin? Apa alasannya?" lanjutnya.

Grace juga tidak habis pikir dengan frasa "citra diri".

"Citra diri nggak ada penjelasan dalam undang-undang, KPU, Bawaslu. Kalau logo saja apa citra diri?" []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.