Jakarta, (Tagar 21/7/2017) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menyesalkan beberapa anggota DPR yang menyebut presidential treshold 20 persen adalah inkonstitusional.
"Yang berhak menilai presidential treshold itu inkonstitusional atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Bima saat interupsi ssesaat setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU Pemilu.
Menurut Bima, pengambilan keputusan RUU Pemilu dalam paripurna adalah produk sah. Dia mempersilakan sejumlah fraksi yang memilih walk out dari arena paripurna untuk menggugat UU Pemilu yang telah disahkan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami perlu mempertegas tidak ada seorang pun atau lembaga pun kecuali MK untuk menafsirkan konstitusional atau tidak konstitusional mengenai produk UU. Semua yang kita putuskan dalam paripurna konstitusional. Bagi yang melakukan walk out dapat mengajukan judicial review ke MK," ujarnya.
Pengambilan keputusan RUU Pemilu dilakukan oleh Fraksi PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan Hanura. Paripurna dipimpin Setya Novanto yang didampingi Fahri Hamzah. Sedangkan pimpinan DPR lainnya mengikuti keputusan fraksi untuk walk out.
Paripurna secara bulat menyatakan menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan sebagai Undang-Undang. RUU Pemilu yang disetujui yakni paket A yakni: Presidential threshold: 20-25 persen, Parliamentary threshold: 4 persen, sistem Pemilu: terbuka; Dapil magnitude DPR: 3-10; Metode konversi suara: sainte lague murni. (nhn)