Gabungan berita Kementerian Luar Negeri, kementerian dalam pemerintahan yang membidangi urusan luar negeri. Lembaga ini merupakan salah satu dari tiga kementerian (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Menteri luar negeri bersama menteri dalam negeri dan menteri pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan.