Jakarta – Pemerintah Indonesia segera melakukan reekspor atau pengiriman kembali 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) ke empat negara, yakni Inggris, Amerika Serikat, Selandia, dan Australia.
Dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis, 24 Desember 2020, Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman B3 dari negara-negara lain. Penolakan ini ditegaskan oleh Kemlu RI dalam pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia, Rabu, 23 Desember 2020.
Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan.
Sebanyak 79 kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual di hari Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.
“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Ngurah Swajaya dalam pertemuan tersebut.
Puluhan kontainer yang akan direekspor ini merupakan bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.
Pemanggilan keempat Kedubes asing di Jakarta oleh Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi secara positif oleh keempat Perwakilan Kedubes asing tersebut. Mereka berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 itu.
Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.
Keterangan tertulis Kemlu tersebut juga menyebutkan bahwa Kementerian LHK sebagai kembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi dengan tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel. []