Menayangkan berita Baiq Nuril, mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram yang terkena kasus pelangaraan Undang-Undang ITE.
Ia merupakan korban kekerasan seksual. Kasusnya bermula dari percakapan tentang pengalaman pelecehan seksual melalui telepon. Dia merekam pembicaraan itu dan diserahkan kepada temannya hingga beredar luas. Hal tersebut membuat Muslim (atasan Baiq Nuril) melaporkannya ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Tapi putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.