Komisi III DPR Setujui Amnesti dari Jokowi untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR akhirnya memberi persetujuan terhadap pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril.
Baiq Nuril Maknun menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Komisi III DPR akhirnya memberi persetujuan terhadap pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Seluruh fraksi secara aklamasi menyepakati dalam rapat pleno di Gedung DPR, Rabu, 24 Juli 2019.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan Alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin. 

Setelah dari Komisi III, persetujuan amnesti itu disampaikan dan disahkan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis, 25 Juli 2019, besok. 

Baca juga: Denny Siregar: Menunggu Amnesti Jokowi

Baiq Nuril sendiri hadir dalam pleno Komisi III tersebut. Usai keputusan dibacakan Aziz, dia tampak menangis.

Sementara itu, di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan nawacita pemerintah yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.

"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Yasonna Laoly di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.

"Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, Kemenkumham menggelar Focus Group Discussion dengan praktisi hukum dan akademisi.

Hasil FGD tersebut menurut dia, amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum.

"Dalam saran saya kepada Presiden Jokowi, alasan pertimbangan kemanusiaan karena Baiq Nuril melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya sebagai seorang wanita," ujarnya.

Baca juga: Happy Ending Kasus Baiq Nuril

Dia mengatakan dalam FGD tersebut terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti tersebut karena dalam preseden yang lalu, amnesti selalu dikaitkan terhadap kejahatan politik.

Namun menurut dia, berdasarkan penelitian, dalam konstitusi tidak ada satu kata pun yang mengaitkan pembahasan pemberian amnesti terhadap persoalan non-politik.

"Jadi kami menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan pandangan agar dapat mengabulkan permohonan amnesti tersebut," katanya. []

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.