Foto: Amnesti Diterima, Baiq Nuril Peluk Anak

DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril pada Rapat Paripuna ke-23.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril, pada Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.