Untuk Indonesia

Denny Siregar: Menunggu Amnesti Jokowi

Baiq Nuril bisa jadi salah satu kasus teraneh dalam sistem peradilan kita. Korban yang jadi terpidana. Tulisan opini Denny Siregar.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Oleh: Denny Siregar*

Baiq Nuril bisa jadi salah satu kasus teraneh dalam sistem peradilan kita.

Baiq Nuril Maknun, adalah mantan pegawai TU SMA 7 Mataram, NTB. Ia cerita sering mendapat pelecehan verbal dari mantan Kepala Sekolah tempat ia bekerja. Si Kepsek ini sering mengajak Nuril ngobrol, tapi obrolannya selalu mengarah tentang hubungan seksual.

Baiq Nuril pun merekam pembicaraan mereka berdua, supaya bisa jadi bukti kelak jika terjadi pelecehan seksual. Ia lalu mengirimkan rekaman itu ke kerabatnya hanya untuk membuktikan kalau ia tidak punya hubungan gelap dengan si Kepsek.

Eh, malah rekaman itu tersebar ke mana-mana. Si Kepsek marah, Baiq Nuril dipecat dan diadukan ke polisi. Di sinilah neraka Baiq Nuril dimulai.

Perjalanan panjang pengadilan pun dilalui oleh ibu ini mulai dari pertengahan tahun 2012. Kasusnya naik terus ke lembaga pengadilan yang lebih tinggi, tapi selalu ia yang dituduh bersalah. Akhirnya vonis terakhir Baiq Nuril datang Mahkamah Agung, lembaga paling tinggi. Bunyi hukumannya, penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.

Era media sosial ini memang seperti pedang bermata dua. Satu sisi bisa digunakan untuk kejahatan dengan hoaks, dan sisi lain bisa mengabarkan pada khalayak juga pada seorang Presiden untuk mengambil keputusan yang bijaksana.

Tentu mantan pegawai TU ini resah. Ia yang seharusnya mendapat perlindungan dari pelecehan seksual, malah jadi terdakwa. Dari mana dia dapatuangnya ?

Masyarakat pun melawan. Mereka mengumpulkan dana untuk membantu Baiq Nuril membayar denda dan kabarnya sudah terkumpul lebih dari 400 juta rupiah.

Keresahan itupun ia tuangkan dalam surat kepada Presiden Jokowi. Dan Jokowi bereaksi cepat. Ia memang tidak bisa mengintervensi pengadilan, tetapi ia punya kekuasaan mengeluarkan amnesti atau pengampunan.

Jokowi pun meminta pengacara Baiq Nuril membuat surat permohonan untuk mendapatkan amnesti sesuai prosedur. Dan kemarin, mereka menyerahkan surat itu melalui Kantor Staf Presiden.

Era media sosial ini memang seperti pedang bermata dua. Satu sisi bisa digunakan untuk kejahatan dengan hoaks, dan sisi lain bisa mengabarkan pada khalayak juga pada seorang Presiden untuk mengambil keputusan yang bijaksana.

Amnesti bagi Baiq Nuril sepertinya sudah pasti, tinggal menunggu prosedur yang benar. Tapi di sini kita melihat, bahwa sejatinya keadilan itu ada.

Dan kekuasaan, jika dipergunakan dengan cara yang benar, akan bisa membawa kelegaan pada Baiq Nuril rakyat kecil yang meminta keadilan.

Seruput kopinya....

*Penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi

Baca juga:

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.