Perjalanan Kasus Baiq Nuril Maknun 2012-2019

Perjalanan kasus Baiq Nuril dari 2012 hingga 2019, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus penyebaran rekaman asusila.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Amnesti menjadi upaya terakhir Baiq Nuril untuk terhindar dari penjara dan denda 500 juta.

Berikut ini perjalanan kasus Baiq Nuril dari 2012 hingga 2019.

Baiq NurilPerjalanan Kasus Baiq Nuril

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.