Kronologi Kasus Baiq Nuril dan Janji Jokowi

Berikut kronologi kasus ini bermula, hingga mendapat sorotan dari Presiden Jokowi.
Baiq Nuril Maknun terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). (Foto: Antara/Hero)

Jakarta - Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun menjadi perbincangan di media sosial. Baiq Nuril diketahui mantan guru honorer korban dugaan kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Berikut kronologi kasus ini bermula, hingga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus bermula pada pertengahan 2012. Baiq yang merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, mendapat telepon dari Kepala Sekolah bernama Muslim. Melalui percakapan telepon, Muslim bercerita soal pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya.

Tidak hanya itu, pembicaraan juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq. Merasa tidak nyaman karena beberapa kali mendapat telepon serupa, perempuan berusia 37 tahun itu pun merekam salah satu percakapan melalui telepon tersebut. Rekaman kemudian diserahkan kepada salah seorang rekan dan kemudian justru beredar luas.

Tersebarnya rekaman, membuat Muslim melaporkan Baiq ke polisi lantaran dianggap mempermalukan keluarganya. Kasus ini mulai mendapat sorotan publik pada tahun 2017. Saat perkara mencuat, Muslim dimutasi dan dikabarkan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Perkara kemudian masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Baiq didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, Baiq divonis bebas.

Kasus masih bergulir setelah jaksa memutuskan banding hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menganulir keputusan PN Mataram. Baiq divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar UU ITE.

Penasehat hukum Baiq lalu melayangkan upaya peninjauan kembali (PK), namun ditolak. "Kami dapat informasi (penolakan) nya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 5 Juli 2019.

Joko mengatakan bakal mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah agar kilennya mendapat perhatian dan bantuan hukum dari kepala negara.

Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril sejatinya telah lama muncul di media sosial. Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu rupanya direspons luas. Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh lebih dari 241.000 orang.

Menanggapi hal itu, Jokowi berjanji bakal ikut turun tangan apabila permohonan grasi atau amnesti benar-benar telah benar-benar diajukan oleh kuasa hukum dari Baiq. Dia juga mengaku memberikan perhatian khusus kepada perkara ini semenjak kasus mencuat di masyarakat.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Jokowi kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi sempat menawarkan opsi pengajuan grasi kepada Baiq Nuril, sewaktu berada di Lamongan, Jawa Timur, pada November 2018. Namun, Baiq menolak tawaran tersebut. Pasalnya, prosedur permohonan grasi antara lain adalah mengakui tuduhan bahwa telah mencemarkan nama baik pihak pelapor.

Baca juga:


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.