Pasal Karet yang Menjerat Baiq Nuril

Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali atas terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril.
Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Mahkamah Agung telah menolak PK (peninjauan kembali) atas terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun. Baiq merupakan salah satu korban dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang seringkali dianggap kontroversi.

Adapun pasal yang dikenakan pada kasus Baiq Nuril adalah Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini juga seringkali disebut sebagai 'pasal karet'.

semenjak diberlakukannya undang-undang ini banyak kontroversi. Malah cenderung memakan korban, maka dari itu sepertinya diperlukan revisi-revisi

Hal tersebut karena pasal itu dalam undang-undang tersebut berbahaya jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tidak paham soal dunia maya. Bukan hanya itu, pasal ini juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

“Saya rasa sih kalau dilihat dari sejarahnya itu, semenjak diberlakukannya undang-undang ini banyak kontroversi kan. Malah cenderung memakan korban, maka dari itu sepertinya diperlukan revisi-revisi mengenai beberapa hal,” ujar pengamat hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Dimas Arya Aziz kepada Tagar, Jumat, 12 Juli 2019.

Pasal tersebut menyebutkan tentang larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“UU ITE ini saya rasa kurang mencakup kebutuhan perlindungan akan teknologi. Kan kita tidak berbicara pencemaran nama baik lewat media sosial saja,” ujarnya.

Awal Kasus Baiq Nuril

Kasus ini bermula pada awal tahun 2015 setelah Muslim, kepala sekolah di tempatnya bekerja melaporkan kasus tersebarnya rekaman percakapan dia dengan Baiq. Ada pun isi percakapan telepon itu merupakan cerita Muslim tentang pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya.

Rekaman percakapan telepon itu direkam oleh Baiq karena pembicaraan juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq. Setelah dirasa tidak nyaman karena beberapa kali mendapat telepon serupa, Baiq pun merekam salah satu percakapan melalui telepon seluler. Rekaman kemudian diserahkan kepada salah seorang rekan dan kemudian justru beredar luas.

Akibat dari tersebarnya rekaman tersebut, Muslim melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap mempermalukan keluarganya. Kasus ini pun mulai mendapat sorotan oleh masyarakat pada tahun 2017. Ketika perkara mulai ramai ditanggapi, Muslim dimutasi dan dikabarkan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

"Saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa salah saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," ujar Baiq.

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.