Pusat Studi Hukum Unair Dukung Amnesti Baiq Nuril

Permohonan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril Maqnun kepada Jokowi mendapatkan dukungan dari pusat studi hukum.
Ketua Pusat Studi Hukum HAM atau Human Rights Law Studies(HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang P Wiratraman (kiri). (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Proses permohonan amnesti yang dilayangkan Baiq Nuril Maqnun kepada Presiden Jokowi terus mendapatkan dukungan. Termasuk dari sejumlah akademisi pusat studi hukum dari universitas di Indonesia, agar terlepas dari jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Pusat Studi Hukum HAM atau Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Herlambang P Wiratraman mengaku, sejumlah akademisi hukum sudah menguji putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Ia mengaku hasil sidang eksaminasi tersebut, pihaknya pun memberikan pertimbangan dengan menjadi pihak sahabat peradilan (amicus curiae) atas kasus pidana yang sedang dihadapi Baiq Nuril Maqnun.

"Sangat mengecewakan, karena para hakim MA tidak memberikan harapan kepada kami yang memberikan dukungan kepada Baiq Nuril," ujarnya, saat jumpa pers di Gedung Pusat Studi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kampus B, Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Selasa 16 Juli 2019.

Herlambang mengaku, putusan MA terhadap Baiq Nuril sudah menciderai keadilan publik karena mengabaikan konteks pelecehan seksual. Ia merasa kekerasan seksual perlunya mempertimbangkan relasi gender agar mewujudkan keadilan hukum.

"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Diduga Baiq mendapat desakan atau bahkan ancaman sehingga mencoba merekam percakapan atasannya. Ia mempertahankan harga dirinya dan tidak ada niatan untuk menyebarluaskan kepada publik," urai Herlambang.

Kasus hukum Baiq Nuril menjadi perhatian publik, termasuk bagi komunitas lembaga-lembaga HAM Internasional

Ia merasa hakim tidak tepat dalam menafsir argumen hukum legalistik dan tidak memperhatikan kerangka hukum normatifnya. "Penafsiran dan argumen demikian memberi bukti dampak negatif yang justru mengorbankan hak warga negara," kata dia.

Sementara terkait upaya pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, dirinya sangat mendukung Presiden Jokowi untuk tidak ragu menggunakan wewenang konstitusionalnya. Dengan amnesti Presiden Jokowi, memperkuat politik hukum ketatanegaraan yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).

"Kasus hukum Baiq Nuril menjadi perhatian publik, termasuk bagi komunitas lembaga-lembaga HAM Internasional. Ini juga akan menjadi sejarah dalam menjaga marwah konstitusi, melainkan pula menjadi pembelajaran dan pencerdasan masyarakat luas tentang makna penting melindungi perempuan dari kekerasan dan atau pelecehan seksual," beber dia.

Saat ini, imbuh Herlambang, publik menanti keputusan DPR RI sebagai wakil rakyat untuk menambah dukungan atas keputusan Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Selain itu, agar kasus serupa tidak lagi terulang kembali, kami mengusulkan agar DPR untuk meninjau kembali pemberlakuan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008, terutama terhadap pasal-pasal yang telah terbukti justru dijadikan alat represi dan mengorbankan hak-hak warga negara," pungkas dia.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura