Happy Ending Kasus Baiq Nuril

Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dibacakan dalam rapat Paripurna DPR hari ini.
Baiq Nuril (tengah), didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR Fraksi PDI-P) dan Joko Jumadi (Kuasa Hukum Baiq Nuril). (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dibacakan dalam rapat Paripurna DPR hari ini. Surat permintaan amnesti dari Presiden Joko Widodo itu diterima Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin, 15 Juli 2019.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang- Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan Presiden selaku Kepala Negara. Namun, dalam hal ini, presiden perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Wanita berjilbab itu hadir di Kompleks Parlemen DPR Senayan, didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, politikus perempuan yang sejak awal mengawal Baiq Nuril hingga amnesti diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR. 

Baca juga: Baiq Nuril Menangis Mohon Amnesti ke Jokowi

Proses panjang telah dilalui Baiq Nuril, buntut kasus pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) tempatnya bekerja. Kasus ini berawal saat sang Kepsek menelpon dan memulai pembicaraan yang tidak senonoh.

Pria berinisial M itu menceritakan bagaimana ia berhubungan badan bersama wanita lain, yang tak lain merupakan teman dari Baiq Nuril. Perbincangan yang tak layak diungkapkan seorang Kepala Sekolah itu tak hanya dilakukan satu kali. Karena merasa risih, kemudian ia merekam perbincangannya melalui telepon genggam.

Tak berhenti disitu, ia juga kerap mendapatkan pelecehan secara verbal. Nuril yang bekerja sebagai tenaga honorer, beberapa kali mendapat ajakan untuk ke hotel. Merasa sangat tak nyaman, kemudian ia bercerita kepada kerabatnya. Karena hal itu, wanita bernama lengkap Baiq Nuril Maknum itu dianggap menyebarkan rekaman suara perbincangan tidak senonoh itu.

Baca juga: Pasal Karet yang Menjerat Baiq Nuril

Nuril mengaku, ia tak bermaksud menyebarkan, apalagi melaporkan kasus yang dialaminya pada tahun 2012 itu. Karena sejak awal takut diberhentikan dari pekerjaannya. Malah, ia yang merupakan korban, berbalik menjadi tersangka kasus UU ITE. Kasus itu juga sempat menjadi trending #SaveIbuNuril.

Perempuan asal Mataram itu beberapa kali sempat mendatangi DPR, didampingi kuasa hukumnya, perwakilan dari Komnas Perempuan dan Politikus Rieke Diah Pitaloka. Dengan senyum, ia menyapa para awak media yang menyapanya di depan ruang Paripurna DPR hari ini. Menantikan pembacaan amnesti dari Presiden Joko Widodo yang telah diberikan ke DPR. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.