Himpunan berita alat pelindung diri, kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Beberapa alat tersebut antara lain safety helmet, sabuk keselamatan, sepatu karet, sarung tangan, penutup telinga, kacamata pengaman, masker, jas hujan dan sebagainya.