Covid-19 Bikin APD Langka, Mendag Relaksasi Ekspor

Mendag Agus Suparmanto mengatakan telah merevisi empat Peraturan Menteri Perdagangan. Salah satunya relaksasi regulasi ekspor -impor Alkes dan APD.
Sejumlah perwakilan dari rumah sakit mengantre untuk mendapatkan bantuan alat pelindung diri (APD) di Posko Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 23 Maret 2020. Pemprov Jawa Timur memberikan bantuan berupa APD kepada tenaga medis sebanyak 7.100 yang didistribusikan ke 63 rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Jawa Timur. (Foto: Antara/Moch Asim)

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan telah merevisi empat Peraturan Menteri Perdagangan. Salah satunya relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD), imbas kelangkaan di masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19 dalam negeri.

“Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien Covid-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia,” kata Agus Suparmanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin, 6 April 2020 seperti dilansir dari Antara.

Adapun rincian revisi Peraturan Menteri Perdagangan, yakni pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

Kedua, pembebasan sementara Laporan Surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alkes sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag No 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk.

Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami ingin pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini," tuturnya. []

Berita terkait
Pelatih Timnas Beri Bantuan APD Lawan Covid-19
Pelatih tim nasional asal Korea Selatan Shin Tae-yong bersama asistennya memberi bantuan alat pelindung diri (APD) ke Rumah Sakit PELNI.
Butuh APD, Pemkab Magelang Berdayakan Perajin Lokal
Pemkab Magelang memerlukan banyak Alat Pelindung Diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan pasokan para tenaga medis yang menangani pasien corona.
Belasan Ribu APD Corona Disalurkan ke Jatim dan Bali
Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menyalurkan 17 ribu APD bagi tim kesehatan di Jawa Timur dan Bali untuk menangani pandemi Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.