Rangkaian berita Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Inisiatif pembuatannya bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pengadilan melainkan dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana.