TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan alasannya Bharada E tak hadiri sidang Komisi Etik Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC (justice collaborator) adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata dia kepada awak media.
Ditegaskan dia, hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa Bharad E tidak hadir dalam proses sidang kode etik kali ini.
Diberitakan, hari ini Ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik, sedangkan Eliezer hadir secara daring.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
“Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri.[]
Baca Juga:
- LPSK Lindungi Anak 12 Satriwati Korban Perkosaan di
- LPSK Bayar Kompensasi Rp 6,1 miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali