TAGAR.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menegaskan menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
Penolakan itu lantaran LPSK menemukan beberapa keganggalan dalam pengajuan permohonannya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto, Senin, 15 Agustus 2022.
"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," sambungnya.
Dia menjelaskan, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Kendati demikian, lanjut Hasto, situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assesment LPSK.
"Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.
Selain itu, Hasto juga menjelaskan pertimbangan menolak permohonan perlindungan ini karena mengingat keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," pungkasnya.[]
Baca Juga:
- Pendukung Ferdy Sambo Membangkang Perintah Kapolri, Bagaimana Duduk Perkaranya
- Berani Ungkap Peran Jahat Ferdy Sambo, Ini Bahaya yang Mengintai Bharada E