Jakarta, (Tagar 10/10/2017) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/10). Kedatangannya diketahui untuk melakukan perpanjangan kerjasama dengan KPK.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, perpanjangan kerjasama ini seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu, namun kemudian hal itu terkendala oleh kesibukan masing-masing. Sehingga perpanjangan kerjasama baru dilakukan hari ini.
“Kita sepakat untuk segera menandatangani perpanjangan MOU, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada MOU yang kita tanda tangan sebagai MOU perpanjangan kerjasama antara LPSK dengan KPK,” pungkasnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/10) siang.
Abdul Haris menilai kerjasama ini patut dilanjuti, karena menurut dia pada dasarnya KPK dengan LPSK saling mendukung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
LPSK, lanjut dia, berperan melindungi saksi, pelapor dan justice collaborator hal tersebut dilakukan tidak hanya untuk mendukung kerja-kerja pihak KPK, namun juga untuk mendukung lembaga penegak hukum yang lain dalam menjalankan tugasnya. (sas)