Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan permintaan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan diajukan karena BPN berencana menghadirkan 30 saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dugaan abuse of power.
"Hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami. Sehingga ada surat dari MK ke LPSK, LPSK bisa bergerak untuk melindungi saksi kami," ucap Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM, kalau hanya saksi ahlinya dua.
Menurut Andre, sampai saat ini tidak ada satupun saksi yang akan dihadirkan mendapat ancaman. Hanya saja, ada kekhawatiran akan ada ancaman, namun ada informasi dari lawyer titik lokasi saksi yang dikumpulkan sudah bocor.
"Sehingga, muncul kekhawatiran dan ketakutan dari saksi. Saksi itu meminta kepada tim lawyer kami apa jaminan kami bersaksi, jaminan keselamatan kami. Baik sebelum sesaat atau sesudah melakukan kesaksian," ujarnya.
BPN Prabowo-Sandi berharap MK dapat memegang teguh prinsip dan tidak bisa diintervensi pihak manapun. Sembari memberikan terobosan hukum dengan melibatkan LPSK untuk membantu melindungi saksi, dan menghadirkan jumlah saksi sebanyak-banyaknya.
"Kalau itu benar-benar terjadi insyaAllah, yakinlah Jokowi- Ma'ruf akan didiskualifikasi dan MK akan menetapkan Prabowo-Sandi menjadi presiden 2019-2024," ucap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra tersebut.
Lihat juga:
- Foto: Mahkamah Konstitusi Mulai Didatangi Pendemo
- Pengamanan Ketat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
- Foto: Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK
- Wiranto Tegaskan TNI-Polri Bersiaga Amankan Sidang MK
- Rekayasa Lalu Lintas Polisi Sekitar Gedung MK