Himpunan berita Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Undang-Undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan keempat lembaga tersebut. Hak, kewajiban, kode etik serta detail dari pelaksanaan tugas juga diatur. Aturan itu menggantikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. UU MD3 terdiri dari 428 pasal dan disahkan pada 5 Agustus 2014 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Revisi terakhirnya disahkan DPR pada Senin, 12 Februari 2018.
"Kami mendesak DPR Aceh mendukung penolakan revisi UU MD3 dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat"
PMII Jabar berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dengan menggandeng seluruh organisasi mahasiswa apabila uji materi terhadap Undang-Undang MD3 ditolak Mahkamah Konstitusi.
Pada prinsipnya, Presiden tak ingin terjadi penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Presiden.
Dua fraksi ini menilai ada persoalan mendasar yaitu masalah konstitusional. Sejumlah pasal yang ada di dalamnya dinilai bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi.