UU MD3 Disahkan, Hati-hati yang Kritik DPR Bisa Dipidana

Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan hasil rapat paripurna DPR mengenai revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Parlemen, Senin (12/2). (Foto: Gemilang)

Jakarta, (Tagar 12/2/2018) - Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Senin (12/2), menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang. Rapat paripurna diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

"Apakah perubahan kedua tentang UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju lalu dilakukan ketuk palu sebagai tanda disetujuinya perubahan kedua UU MD3 tersebut.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin-poin perubahan kedua UU MD3 antara lain penambahan jumlah pimpinan yaitu tiga di MPR, satu di DPR, dan satu di DPD; kedua mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat Kepolisian.

Ketiga, penguatan hak interpelasi, hak angket, dan Hak Menyatakan Pendapat yang dimiliki DPR; keempat menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

"Lalu penambahan kewenangan Baleg dalam penyusunan RUU, penambahan mekanisme pemanggilan WNI dan orang asing, dan penguatan hak imunitas anggota parlemen," katanya.

Namun salah satu pasal yang menjadi kontroversi adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian tertulis dalam huruf (k) pasal 122.

Banyak kalangan mengkritik Revisi UU MD3 ini sebagai bentuk antidemokrasi. Namun DPR tetap melaju dan mensahkan revisi UU MD3 ini. (Fet/nhn/Ant)

Berita terkait