Belum Tandatangani UU MD3, Presiden Tidak Ingin Ada Penurunan Kualitas Demokrasi

Pada prinsipnya, Presiden tak ingin terjadi penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Presiden.
Presiden dan UU MD3. Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk? demikian pernyataan Kepala Negara. (Istimewa)

Jakarta, (Tagar 22/2/2018) - Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018. Presiden mengatakan, dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undang-undang tersebut.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” ucap Kepala Negara setelah menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jln. Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Rabu 21 Februari 2018.

Hingga saat ini, lanjut Presiden, draft UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Presiden menyadari bahwa tidak ditandatangani atau ditandatangani draft UU tesebut, UU ini tetap akan berlaku. Presiden pun sempat mencuit hal ini di akun Twitter pribadinya.

Namun pada prinsipnya, Presiden tidak ingin terjadi penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Presiden.

Soal alternatif menerbitkan Perppu, Kepala Negara masih belum memutuskan. “Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” ujarnya. (rif)

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)