Dituntut Tolak UU MD3, DPRD Jabar Sarankan Judicial Review

Komisi V DPRD Jabar setuju apabila UU MD3 ini di judical review karena proses tersebut merupakan upaya hukum yang sah yang diatur oleh hukum.
Sekretaris Komisi V (kiri baju batik) dari Fraksi PKS Tetep Abdul Latip, dan Anggota Komisi V dari Fraksi PKS Abdul Hadi Wijaya saat menemui para demonstran yang tergabung dalam PKC PMII Jabar. PKC PMII Jabar dalam tuntutannya salah satunya mendesak Presiden Joko Widodo tak menandatangani UU MD3 dan segera terbitkan Perpu pengganti revisi UU MD3 ini. (fit)

Bandung, (Tagar 28/2/2018) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengatakan, akan memperjuangkan aspirasi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jabar salah satunya yaitu, menuntut DPRD Jabar menolak UU MD3, dan meminta Presiden Joko Widodo menertibkan Perpu pengganti revisi aturan tersebut.

"Sebagai anggota DPRD Jabar, saya mengapresiasi atas aspirasi PKC PMII Jabar ini, dan akan meneruskan seluruh masukan (tuntutan) adik-adik kami, salah satunya soal penolakan UU MD3 dan desakan Perppu ini kepada ketua, dan akan diteruskan melalui mekanisme institusi," tutur Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya usai demonstrasi PKC PMII Jabar di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (28/02).

Namun demikian jelasnya, seluruh aspirasi yang disuarakan oleh PKC PMII Jabar tidak bisa sekaligus DPRD Jabar tindaklanjuti (disampaikan kepada DPR ataupun Presiden RI). Sebab ada mekanisme konstitusi yang harus dilewati salah satunya rapat komisi dan rapat lainnya yang akhirnya aspirasi ini menjadi masukan yang akan diteruskan DPRD Jabar kepada institusi yang lebih tinggi.

"Dan secara pribadi, saya bukan setuju ataupun tidak setuju terkait saya dari partai politik (PKS) yang setuju atas UU MD3 ini, tetapi saya tidak setuju atas penjegalan demokrasi," jelasnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Sekretasis Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Tetep Abdulatip, secara pribadi dirinya setuju atas perjuangan PKC PMII Jabar. Namun secara subtansi tuntutannya ada beberapa yang sepaham (setuju) dan ada yang memang harus diluruskan.

"Karena memaksa menerima seluruh aspirasi PKC PMII Jabar pun tidak bisa, karena itu pun memasung demokrasi. Demokrasi itu kan menerima perbedaan (menerima yang tidak sependapat dan yang sependapat)," tuturnya.

Dari beberapa tuntutan yang disetujui terang Tetep, Komisi V setuju apabila UU MD3 ini di judical review karena proses tersebut merupakan upaya hukum yang sah yang diatur oleh hukum.

"Sebagai anggota dewan sekaligus alumni PMII, saya akan memperjuangkan penegakkan demokrasi, dan atas tuntutan tersebut akan Kita sampaikan dan akan ada beberapa yang akan diperhalus (bahasanya) tetapi tidak sampai mengurangi substansi atas tuntutannya PKC PMII Jabar," terangnya.

Disamping itu ungkap Tetep, soal klaim suara PKC PMII Jabar sebagai suara rakyat Jabar hal itu dinilai tidak seluruhnya, karena ingat ada beberapa kelompok masyarakat lainnya seperti KAMI, HMI dan lainnya yang belum tentu menolak ataupun menerima.

"Pasti ada yang setuju dan menolak, ada juga yang harus diluruskan. Artinya Kita tidak bisa memaksakan, dan tidak bisa juga diklaim ini (tuntutan)suara rakyat karena rakyat yang mana," ungkapnya.

Ditempat yang sama, PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Jawa Barat menuntut DPRD Jawa Barat menolak atau tidak setuju atas revisi Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Menurut Ketua PKC PMII Jawa Barat, Fachrurizal, PMII dan seluruh masyarakat Jawa Barat tegas menolak revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR RI ini. Pasalnya, dampak dari disahkannya aturan ini demokrasi yang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia akan hilang, termasuk semangat reformasi birokrasi akan menjadi absurd.

"Ada 3 pasal dalam UU MD3 ini yang akan memberangus demokrasi di Indonesia, yang dinilai justru akan menguatkan Dewan Legislatif menjadi kebal hukum," tuturnya.

Tiga (3) pasal tersebut a.l. hak imunitas terhadap anggota DPR yang tertuang dalam Pasal 245 yaitu, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah kehormatan dewan, yang mana Mahkamah Kehormatan Daerah itu (MKD) adalah DPR itu sendiri.

"Dan pasal 73 ayat 4 yaitu, DPR dapat melakukan pemanggilan paksa jika pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat tidak memenuhi panggailan secara paksa dengan menggunakan kepolisian. Selain itu, pada pasal 122 huruf K yaitu, DPR dapat mengambil langkah hukum teradap perseorangan atau kelompok yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pasal-pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.76/PUU-XII/2014. Maka, seharusnya ditaati karena putusan MK adalah Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) dan bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur (apa yang menjadi keputusan hakim adalah benar dan harus dilaksanakan).

"Ini malah seolah-olah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, Kami PKC PMII Jawa Barat menolak keras atas disahkannya UU MD3 ini, dan akan terus konsisten mengawal jalannya demokrasi dengan menolak UU MD3 ini," jelasnya.

Dorong Presiden Terbitkan Perppu

Disamping itu terang Fachrurizal, mengingat UU MD3 ini belum ditandangani oleh Presiden Joko Widodo. PKC PMII Jawa Barat mendukung Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani aturan tersebut dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pengganti revisi UU MD3.

"Maka dari itu, Kami akan terus kawal dan tuntut agar DPRD Jabar menolak dan menyampaikan aspirasi Kami ini," terangnya.

Selain itu, PKC PMII Jabar pun akan mendukung langkah PB PMII untuk melakukan uji materi judicial review atas pasal-pasal yang dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, PKC PMII Jabar pun akan siap memberikan Pledoy atau pembelaan terhadap masyarakat yang menjadi korban krimininalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

"Ke depan (selama 3 hari) Kita akan gandeng seluruh kelompok masyarakat dari berbagai elemen untuk datang ke DPRD Jabar kembali untuk meminta janji komitmen DPRD Jabar dalam memperjuangkan aspirasi Kami menolak UU MD3 ini," ujarnya. (fit)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.